Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diteken pada Jumat (20/6/2025), anak-anak yang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan diamankan oleh petugas, dan orang tua mereka akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban lingkungan. Namun, sejumlah kalangan menilai pendekatan ini perlu dikaji ulang dari sisi edukatif dan sosial.
Pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Holy Ichda Wahyuni mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjaga keamanan remaja. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan ini berpotensi menjadi instrumen represif jika tidak disertai pendekatan edukatif yang menyeluruh.
“Fenomena kenakalan remaja memang perlu disikapi serius. Namun, jika pendekatannya hanya sebatas larangan tanpa ruang dialog dan edukasi, ini bisa menimbulkan ketakutan alih-alih kesadaran,” kata Holy, Selasa (24/6/2025).
Menurut Holy, pendidikan karakter yang kuat lahir dari otonomi dan kesadaran, bukan pemaksaan. Ia menekankan pentingnya membangun kultur kesadaran bersama di masyarakat, bukan sekadar pembatasan jam malam.
“Larangan keluar malam tidak serta merta menyelesaikan akar masalah. Kekerasan terhadap anak justru bisa saja terjadi di dalam rumah, bahkan oleh orang terdekat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem sosial yang inklusif dan ramah anak. Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan ruang aman untuk aktivitas malam hari, layanan transportasi publik yang mendukung mobilitas anak, hingga sistem perlindungan sosial untuk keluarga rentan.
“Pendekatan one size fits all tidak akan efektif, karena ritme hidup setiap keluarga di Surabaya berbeda,” tegas dosen PGSD tersebut.
Holy menekankan bahwa anak harus diposisikan sebagai subjek aktif dalam proses pendidikan dan kebijakan publik. Pemahaman terhadap aturan, menurutnya, harus dibangun melalui dialog, bukan sekadar perintah.
“Anak tidak cukup hanya diajari untuk patuh. Mereka harus diajak memahami kenapa aturan dibuat. Itulah inti pendidikan sejati,” pungkasnya. [ipl/but]






