Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak, yang tidak boleh berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB.
Peraturan itu diterbitkan melalui Surat Edaran [SE] reami Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, berlaku sejak Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Peraturan ini mengikat bagi anak di bawah umur 18 tahun dan orang tua asuh, pihak pemkot dibantu petugas gabungan keliling berpatroli ke setiap sudut Kota Surabaya. Dan apabila ditemukan orang tua dan akan akan diberikan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Ahcmad Zaini mengatakan, peraturan ini sudah mulai diterapkan dan petugas gabungan sudah mulai berpatroli sesuai SE. “Patroli bersama-sama dengan Dishub, BPBD, Damkar dan Satpol PP setiap hari dimulai pukul 22.00 WIB,” terang Zaini dikonfirmasi, Senin (23/6/2025). [kun]
Berikut poin-poin peraturan pembatasan jam malam bagi anak di Surabaya, sesuai SE Wali Kota:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitrnen untuk:
a. Menciptakan ingkungan yang aman dan kondusit bagi tumbuh kembang anak;
b. Membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kenakalan
remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta
segala bentuk kekerasan terhadap anak,dan
c. Memantau anak agar terhindar dari berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat
berkonsentrasi belajar dan beristirahat dengan optimal.
3. Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah pada malam hari dimulai pada pukul 22.00 WIB s.d. pukul 04.00 WIB, kecuali :
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga pendidikan
resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan
tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua orang yang bertanggungjawab terhadap
pengasuhan anak;
c. Anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua orang yang bertanggungjawab
terhadap pengasuhan anak atau keluarga:
d. Kondisi keadaan darurat., bencana, atau keperluan kesehatan mendesak: dan
e. Kondisi lainnya yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/orang yang
bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak.
4. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan:
a. Melakukan aktivitas di luar rumah tempat tinggal;
b. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak;
c. Melakukan aktivtas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas;
d. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktit lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Lar, Napza, dil) dan
e. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).
5. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan:
a. Pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama;
b. Pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak,
c. Sanksi berupa wajb mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah lImu Arek Suroboyo
(RIAS); dan
d. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait untuk kasus yang
memerlukan penanganan khusus;
6. Bagi orang tual orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak yang anaknya
melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan:
a. Sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua;dan
b. Monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat dan Unsur
Keluraharn/Kecamatan.
7. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pemberlakuan jam malan sebagaimana dimaksud pada angka 3, melalui:
a. Menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)/Jogo Tonggo Suroboyo di wilayah masing-masing dengan fokus perlindungan anak;
b. Orang tua/orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak, wajib berperan aktit
sebagai garda terdepan dalam:
1. Menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat yang terdiri dari bangun pagi. beribadah,
berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
2. Melakukan pengawasan, pemantauan terhadap penerapan jam malam bagi anak. Apabila
anak di luar jangkauan pengawasan dan pemantauan maka orang tua orang yang
bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak wajib mencari/mengetahui keberadaan anak;
3. Memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hokum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak;dan
4. Menerapkan gerakan 1 Jam berkualitas tanpa gawai bersama keluarga untuk meningkatkan
komunikasi dan kehangatan keluarga, meningkatkan Kesehatan jiwa dan resiliensi/ketahanan anak terhadap penganuh negatif.
c. Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan
pembinaan yang ramah anak;
d. Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggungjawab terhadap sosialisasi,
implementasi, dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.






