Jember (beritajatim.com) – Pemerintah dan DPR RI sedang membicarakan pembentukan superholding nasional untuk menaungi ribuan badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini tercatat kurang lebih ada 1.500 BUMD dengan kumulatif penyertaan modal mencapai kisaran Rp 200-300 triliun.
“Dengan terbentuknya holding ini, BUMD bisa menjadi trigger penopang daya ungkit ekonomi lokal di tengah efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat,” kata Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (11/5/2025).
Rencananya, pemerintah akan mendirikan direktorat baru yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan dan Pembinaan BUMD dan BLUD. Selama ini BUMD baru ditangani level eselon III atau setara direktur di Kemendagri.
“Nanti dibuka ruang open recruitment, mengambil tenaga profesional yang memang concern di bidang pengembangan usaha. Jadi skema restrukturisasi, skema penyertaan modal, skema perkrutan karyawan, business plan, semua diatur nanti,” kata Khozin.
Melalui superholding ini, pemerintah akan mengevaluasi BUMD yang sehat dan sekarat. “BUMD yang sudah sekarat dan tidak bisa di diperbaiki lagi, agar tidak kemudian selalu meminta penyertaan modal dan tidak memberikan dampak yang jelas kepada pemerintah daerah, akan dibubarkan,” kata Khozin.
Khozin belum bisa mengungkapkan detail teknis superholding BUMD ini. Kemendagri tinggal menyusun naskah akademik dan bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.
“Target kami pada 2026. (superholding) sudah efektif dilaksanakan, agar BUMD di daerah punya payung hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaannya,” kata Khozin.
Khozin menegaskan, pembentukan superholding ini tidak akan mengganggu keseimbangan konsep sosial dan bisnis yang selama ini menjadi ciri khas BUMD.
Justru kebanyakan BUMD di Indonesia saat ini tidak memiliki perencanaan bisnis yang jelas dan sehat. “Setiap tahun penanaman modal daerahnya jelas, deviden tidak jelas, pelayanan publik juga tidak jelas,” kata Khozin.
Dengan pembentukan holding, pemerintah pusat bisa mengevaluasi semua BUMD, termasuk mengevaluasi penyertaan modal dan sistem merit, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“BUMD diprioritaskan untuk mengakselerasi jenis usaha yang tidak banyak diminati oleh pengusaha lokal. Kalau BUMD masuk ke ruang-ruang usaha yang sudah menjadi common sense, ini akan berpotensi menghegemoni dan menciptakan ruang usaha yang tidak sehat,” katanya.
“Karena bagaimanapun BUMD memiliki keterkaitan dengan kekuasaan dan aparat. Pasti dia ‘diuntungkan’. Misalkan di sini sudah banyak pasar, ada mall, ada toko, lalu ada BUMD yang mengelola itu dan buka toko segala macam. Ini kan berpotensi melakukan hegemoni usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat. Tabrakan dengan pasar,” kata Khozin.
Menurut Khozin, pemerintah daerah seharusnya memicu usaha yang sudah ada untuk besar dan berkembang melalui BUMD. “Jadi regulasinya dibenahi agar pusat itu memiliki kewenangan lebih untuk melakukan monitoring,” katanya. [wir]






