Sumenep (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengijinkan sekolah setingkat SD dan SMP di wilayah setempat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).
“Untuk PPKM Kabupaten Sumenep saat ini turun ke level 3. Sesuai Inmendagri 30/2021, untuk daerah dengan level 3 diperbolehkan memberlakukan PTM. Dengan catatan, PTM terbatas,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, Kamis (12/08/2021).
Ia menjelaskan, PTM terbatas adalah PTM yang diikuti siswa dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah siswa yang ada. Selain itu, sekolah juga harus menyediakan masker dan tempat cuci tangan, serta menjaga jarak tempat duduk tiap siswa.
“Intinya harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kalau tidak sanggup menyediakan fasilitas prokes dan tidak taat prokes, maka sekolah dilarang melaksanakan PTM,” tandasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Ia menambahkan aturan PTM diikuti 50 persen jumlah siswa hanya berlaku bagi siswa SD dan SMP sederajat. Aturan tersebut tidak berlaku bagi murid-murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kalau untuk PAUD dan TK, berapapun jumlah muridnya, tiap kelas hanya diijinkan 5 orang kalau ingin menggelar PTM. Bukan 50 persen jumlah siswa,” terangnya. (tem/ted)






