Magetan (beritajatim.com) — Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Nasional Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Magetan 1 mulai mengerucut. Pergantian ini dipicu penetapan Juli Martana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan nilai mencapai Rp242 miliar.
Berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu legislatif, Juli Martana sebelumnya menjadi peraih suara tertinggi dari Partai NasDem di dapil tersebut dengan total 5.365 suara sah. Rinciannya, 2.185 suara berasal dari wilayah Magetan dan 3.180 suara dari Kecamatan Panekan.
Seiring status hukum yang disandang Juli, mekanisme PAW mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya di internal partai. Dalam daftar tersebut, nama Sumarsono muncul sebagai kandidat terdekat dengan perolehan 447 suara sah.
Sumarsono mengumpulkan 357 suara di wilayah Magetan dan 90 suara di Panekan. Perolehan ini menempatkannya di atas sejumlah caleg lain, di antaranya Dewi Oktavia Damayanti dengan 212 suara serta Bagus Prasetyo Pribadi yang meraih 172 suara.
Sementara itu, Agus Sugiyanto tercatat memperoleh 136 suara. Kandidat lainnya berada di bawah angka tersebut, sehingga secara matematis posisi Sumarsono relatif lebih unggul dalam urutan pengganti.
Kendati demikian, penetapan PAW tidak semata berdasar urutan suara. Keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang selanjutnya akan diproses secara administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan resmi dilakukan. [fiq/aje]






