Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro mengundang sejumlah paguyuban pedagang di Pasar Kota Bojonegoro guna melakukan rapat koordinasi pengelolaan pasar, Senin (7/11/2022).
Sebagaimana undangan yang diterima paguyuban pedagang, rapat tersebut rencananya digelar di lantai dua Pasar Kota Bojonegoro pukul 13.00 WIB. Surat undangan itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi.
Namun, rapat tersebut akhirnya batal dan akan diagendakan kembali besok. “Rapatnya batal, karena Sukaemi tidak datang,” ujar Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Muhammad Saleh.
Lanjut Saleh, rapat akan kembali digelar kembali besok pukul 10.00 WIB ditempat yang sama. Para pengurus paguyuban mengaku belum mengetahui agenda pembahasan yang dijadwalkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro tersebut.
“Belum tau, mau membahas soal apa. Kami datang karena diundang. Kalau disuratnya rapat koordinasi pengelolaan pasar,” terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com perihal ketidakhadirannya dalam rapat bersama dengan ketua dan pengurus paguyuban pasar belum memberikan tanggapan hingga berita ini diunggah.
Sementara Kepala Pasar Kota Bojonegoro, Nur Cholish mengungkapkan, saat ini kondisi pedagang di Pasar Kota Bojonegoro sudah kondusif. “Tugas saya bagaimana pedagang kondusif dan fokus memikirkan dagangannya saja,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Sekadar diketahui, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya akan memindahkan para pedagang di pasar kota ke bangunan pasar wisata di Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro. Namun, sejumlah pedagang menolak rencana tersebut.
Pemindahan pedagang dilakukan usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041. Dalam Perda RTRW tersebut salah satunya wilayah pasar kota beralih menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Relokasi para pedagang pasar kota itu dilakukan karena Pemkab Bojonegoro akan membangun taman terbuka di kawasan bekas bangunan pasar tradisional itu. [lus/but]






