Bojonegoro (beritajatim.com) – Manajemen Persibo Bojonegoro akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas pertandingan melawan Deltras FC di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, pada Sabtu (11/1/2025).
“Aneh keputusannya, semua klub bisa protes kalau golnya merasa tidak sah. Kita akan banding,” ujar Konsultan Persibo Bojonegoro Eko Setiawan, Selasa (14/1/2025).
Untuk diketahui, pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro berujung ricuh. Kericuhan terjadi usai Persibo mencetak gol penyama kedudukan yang diawali pelanggaran pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Komdis PSSI menyebut, fakta dan pertimbangan hukum menerangkan, bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit satu menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.
Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. [lus/but]






