Kediri (beritajatim.com) – HS (23), warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri babak belur dihajar massa. Dia tertangkap tangan menjambret tas milik pelajar di Kampung Inggris Pare.
Video pengeroyokan terhadap HS viral di media sosial. Pelaku dipukuli dalam kondisi bertelanjang dada dan kedua tangan terikat dipukuli.
Beruntung ada seorang kakek yang berusaha menolong dengan membekap tubuh pelaku. Sehingga bisa diselamatkan dari amukan massa dan diserahkan ke Polsek Pare.
HS mengaku terpaksa menjambret lantaran terjerat utang ke rentenir mencapai Rp12 juta. Dia beralasan nekat meminjam uang ke ‘lintah darat’ demi membiayai operasi istrinya.
“Saya butuh uang untuk bayar hutang pada rentenir. Istri saya operasi karena hamil di luar kandungan,” aku Hari Septiawan di Polsek Pare, pada Selasa (31/5/2022).
Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini dituntut mengangsur utang Rp2 juta setiap pekan. Sementara, saat ini dia sedang tidak ada pekerjaan sehingga tak punya pemasukan.
“Pikiran saya gelap,” imbuhnya singkat.
Terdesak biaya operasi, HS jadi gelap mata. Dia berpikiran pendek mencari uang dengan cara menjambret.
Pelaku beraksi di kawasan Kampung Inggris Pare Senin sore (30/5/2022) kemarin. Dia menyasar pelajar putri yang sedang bersepeda dengan posisi tas diletakkan di keranjang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Kediri”]
Pelaku yang naik sepeda motor memepet korban dan mengambil tas warna hitam tersebut. Setelah itu, HS langsung tancap gas, kabur sejauh mungkin.
Mengetahui tasnya dijambret, korban secara spontan berteriak ingga mengundang perhatian warga Kampung Inggris. Beberapa orang langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Geram dengan ulah pelaku, warga langsung menghunjamkan bogem beramai-ramai. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses hukum.
Miris, saat barang bukti berupa domper dibuka polisi, hanya ada uang Rp4.000. Sementara HS mengaku tas yang diambilnya hanya berisi alat tulis sehingga dibuang di jalan.
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tas, dompet, petugas juga mengamankan sepeda pancal korban dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain,” kata AKP Bowo Wicaksono.
Kini, tersangka Hari Septiawan harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Pare. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. [nm/beq]






