Surabaya (beritajatim.com) – Mochamad Mariyono, seorang pria asal Surabaya, kini terjerat kasus perdagangan orang setelah diduga memperdagangkan istrinya, AG, melalui platform Facebook.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak berwenang mengungkap transaksi seksual yang terjadi di Hotel The Alana Surabaya pada Januari 2025. Mariyono menawarkan istrinya dalam sebuah grup online, dan meskipun awalnya menolak, AG akhirnya terpaksa menyetujui tawaran tersebut karena tekanan ekonomi.
Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup, dengan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra, SH, dari Kejari Tanjung Perak, yang mengancam hukuman berat bagi terdakwa, Jumat (4/7/2025).
Mariyono didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP, dengan nomor perkara PDM-1682/04/2025.
Kronologi perkara yang dibacakan dalam persidangan mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Januari 2025, di Hotel The Alana Surabaya, kamar 908. Dalam aksi yang terencana, Mariyono yang telah menikah siri dengan AG, memanfaatkan akun Facebook palsu bernama Sania Erma untuk menawarkan istrinya melalui grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”.
Walaupun semula sang istri menolak tawaran tersebut, tekanan ekonomi memaksa dirinya untuk menyetujui tawaran itu.
Pada tanggal 16 Januari 2025, pukul 16.10 WIB, pertemuan dilakukan antara Mariyono, AG, dan seorang pria bernama Didik di Hotel The Alana. Dalam pertemuan tersebut, Mariyono menerima uang sebesar Rp 2.000.000,- sebagai hasil dari transaksi seksual yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasus ini tidak hanya menunjukkan keterlibatan anggota keluarga dalam tindak pidana perdagangan orang, tetapi juga memperlihatkan bagaimana dinamika ekonomi bisa mempengaruhi keputusan dalam hubungan pribadi.
Sidang selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih lanjut motif di balik tindakan Mariyono dan memberikan gambaran lebih mendalam tentang mekanisme kejahatan ini. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa. [uci/suf]






