Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto menangkap pasutri (pasangan suami istri) pelaku curanmor di 17 TKP di Surabaya. Pasutri tersebut adalah Yudi Arisandi (22) dan Siti (21) asal Jalan Sidodadi Gang X.
Dalam menjalankan aksinya, Pasutri itu dibantu dua orang lainnya yakni, Mochamad Hafi (27), asal Jalan Sidodadi IV dan Ainun Najib (32), warga Jalan Sidodadi Gang X.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa empat orang yang ditangkap menjadi spesialis yang selalu bersama-sama dalam menjalankan aksinya.
“Dari pengakuannya sudah 17 kali. Sehingga masih kita dalami. Kalau yang kita terima, laporan polisinya ada 11 nomor LP. Masih kita dalami semua,” ujar Dwi Nugroho, Rabu (12/04/2023).
Penangkapan keempat bandit curanmor tersebut bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Saat itu, para bandit curanmor melakukan aksinya di jalan Kunti. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Yudi dan Siti.
“Yang kami tangkap awalnya Pasutri dulu. Lalu setelah itu berkembang hingga dua lainnya juga kami tangkap di rumahnya masing-masing,” imbuh Dwi Nugroho.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polrestabes-surabaya-tangkap-5-bandit-curanmor/
Dari pengakuan Yudi, dirinya nekat mencuri sepeda motor lantaran kebutuhan hidup. Ia memang mengajak istrinya yang sedang hamil lima bulan untuk bertugas mengawasi situasi. Ia juga mengaku jika hasil sepeda motor curian dijual di Madura dengan harga Rp3,5 juta – Rp5 juta tergantung kondisi sepeda motor.
“Kalau perempuan hamil kan ga dicurigai orang. Makanya saya ajak,” ujar Yudi dihadapan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri pelaku curanmor dan dua temannya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan. [ang/but]






