Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 14.293 pekerja rentan di Kabupaten Bondowoso resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup guru ngaji dan buruh tani tembakau yang selama ini belum tersentuh skema perlindungan formal, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menjamin kesejahteraan warga.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Bondowoso dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa dari total peserta aktif, sebanyak 8.445 orang merupakan buruh tani tembakau yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Sementara 5.848 guru ngaji ditanggung melalui APBD Bondowoso.
“Meskipun program ini dilaunching pada pertengahan Juni, perlindungan jaminan sosial sudah aktif sejak April 2025 dan berlaku selama sembilan bulan ke depan hingga Desember. Artinya, sejak April para peserta sudah tercover sepenuhnya,” ujar Hadi usai acara, Jumat (13/6/2025).
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain manfaat perlindungan dasar, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk dua anak apabila peserta meninggal dunia, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Hadi menambahkan, hingga pertengahan Juni belum ada laporan klaim dari peserta, namun jika terjadi kecelakaan atau kematian, seluruh hak peserta tetap dapat diklaim karena perlindungan sudah aktif sejak April.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa program ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan, khususnya buruh tani dan guru ngaji.
“DBHCHT bukan sekadar dana transfer dari pusat, tetapi instrumen strategis yang kami gunakan untuk menghadirkan perlindungan bermartabat,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Tohari, juga mengapresiasi inisiatif ini yang menurutnya menjadi pelopor di tingkat nasional. Ia menekankan pentingnya sosialisasi teknis program kepada masyarakat penerima manfaat agar mereka memahami hak serta skema perlindungan yang diterima.
“Ini program pertama di Indonesia. Saya minta BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif menyosialisasikan bahwa premi untuk sembilan bulan sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Tohari.
Dengan skema perlindungan ini, para buruh tani tembakau dan guru ngaji di Bondowoso kini memiliki jaring pengaman sosial yang lebih kuat. Program ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam pemanfaatan dana DBHCHT untuk sektor informal. [awi/beq]






