Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
Acara ini berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Pendopo Kabupaten Jombang, dengan mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.
Dalam momen yang disaksikan oleh berbagai perwakilan dari Forkopimda, Kepala OPD, dan pejabat terkait lainnya, Bupati Jombang Warsubi, mengumumkan kebijakan penting yang menguntungkan masyarakat, yakni penurunan nilai ketetapan PBB-P2 secara signifikan.
Bupati Jombang menjelaskan bahwa penurunan PBB-P2 ini adalah bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang memutuskan untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna menjaga stabilitas ekonomi warga.
“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2025 sebesar Rp43,1 miliar, maka tahun 2026 ini turun menjadi Rp27.969.247.752. Ada penurunan sekitar Rp15,1 miliar,” ungkap Bupati Warsubi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Lebih lanjut, Bupati Warsubi berharap agar penurunan PBB-P2 ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan teladan dengan melakukan simulasi pembayaran pajak secara langsung. Ia memperagakan cara mudah membayar pajak melalui aplikasi digital dengan memindai QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan ponselnya.
Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan bahwa tahun ini, sebanyak 752.226 SPPT telah didistribusikan kepada wajib pajak. Inovasi penting tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT.
Melalui QR Code ini, wajib pajak dapat mengakses informasi terkait lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran selama lima tahun terakhir, serta link pembayaran langsung menggunakan sistem QRIS.
“Ini adalah langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek apakah datanya sudah benar atau perlu pembetulan, terutama bagi 70.000-an bidang yang saat ini peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas Sholahuddin.
Bapenda Jombang juga mengumumkan jadwal teknis distribusi dan pembayaran PBB-P2, yang akan dimulai pada 23 Januari 2026, dengan seluruh kanal pembayaran resmi dibuka. Penandatanganan Berita Acara cetak SPPT akan dilakukan di setiap kecamatan pada 27-30 Januari 2026, dan pembayaran kolektif akan dimulai pada 2 Februari 2026 melalui aplikasi PASTI BAYAR.
Sebagai motivasi, Bupati Warsubi menyiapkan insentif menarik bagi desa-desa yang dapat menyelesaikan pembayaran PBB-P2 lebih cepat. Desa yang mampu melunasi pajaknya pada tanggal 2 Februari 2026 antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB akan mendapatkan hadiah sebesar 10% dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, tersedia pula insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat yang melunasi pajaknya.
Acara peluncuran ini juga diiringi dengan penandatanganan kerja sama antara Bapenda dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) untuk memperluas akses pembayaran.
Sebagai tanda dimulainya pendistribusian pajak, Bupati Warsubi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2, yang menambah kesan khidmat pada acara tersebut, yang ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas peran luar biasa desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. [suf]






