Jombang (beritajatim.com) – Tim Saber Miras Polres Jombang berhasil menyita 680 botol minuman keras (miras) dari rumah AF (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Rabu (21/1/2026). Barang bukti tersebut, yang terdiri dari berbagai jenis minuman keras, diamankan beserta pemiliknya untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jombang.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin oleh Ipda Satria Ramadhan mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogoroto. “Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kompol Syarlis saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Sekitar pukul 07.30 WIB, tim melakukan penindakan di rumah tersangka, AF, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah besar miras yang disimpan di rumah tersangka. “Menurut keterangan tersangka, minuman keras tersebut dibeli dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah,” jelas Kompol Syarlis.
Tersangka AF kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.
Ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras. Kini, kasus tersebut sedang dalam penyidikan lebih lanjut. [suf]






