Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang taat hukum melalui kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis melalui peningkatan literasi hukum masyarakat.
Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebut, hukum berperan memberikan kepastian yang menjadi dasar terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih sering terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan hukum yang dapat memicu kesalahpahaman. Oleh karena itu, kehadiran pihak yang kompeten di bidang hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan yang benar dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya terhindar dari pelanggaran hukum, tetapi juga mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungannya,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).
Pemkot Mojokerto sendiri telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapatkan materi langsung dari Yusaq Djunarto. Ia memberikan penjelasan terkait berbagai aspek hukum yang kerap dihadapi masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya memahami aturan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. [tin/but]







