Blitar (Beritajatim.com) – Stasiun Blitar menjadi saksi komitmen bersama dalam memerangi kejahatan asusila di ruang publik. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggandeng komunitas pecinta kereta api (Rail Fans) Blitar menggelar kampanye masif bertajuk “Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual”, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa stasiun dan kereta api harus menjadi ruang yang inklusif, aman, dan nyaman bagi siapa saja, serta menutup celah bagi para pelaku pelecehan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata sinergi lintas elemen.
“Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif. Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua,” tegas Zainul pada Kamis (26/11/2025).
Momen emosional terlihat saat sesi penandatanganan petisi. Penumpang, petugas, hingga anggota komunitas Rail Fans beramai-ramai membubuhkan tanda tangan di kain putih yang disediakan.
“Ini adalah bentuk dukungan moral dan janji bersama dari masyarakat serta pelanggan kereta api untuk mengecam setiap tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” ujar Zainul.
Dalam kesempatan tersebut, KAI kembali mengingatkan konsekuensi berat bagi siapa pun yang nekat melakukan tindakan asusila. Zainul menegaskan bahwa KAI memiliki mekanisme sanksi tegas berupa larangan terbang atau blacklist.
“KAI menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa serta upaya menciptakan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Menutup kegiatannya, Zainul mengimbau seluruh pelanggan untuk berani bersuara (speak up). Keberanian korban atau saksi untuk melapor adalah kunci utama pencegahan.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal yakni melapor langsung ke Kondektur atau Polsuska yang bertugas, menghubungi petugas stasiun, serta menghubungi layanan pelanggan melalui media sosial KAI 121.
“Dengan adanya keberanian melapor, tindakan pelecehan lebih lanjut dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua,” tutup Zainul. (owi/kun)






