Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar yang menyebut bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis beberapa waktu lalu mengundang perbincangan publik secara luas.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sambutannya di sebuah acara di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023) lalu. Akan tetapi pernyataan tersebut perlu diperjelas kembali.
Sosok yang akrab disapa Kyai Marzuqi itu pun kembali memberikan klarifikasi soal keharaman bahan produk tersebut. Ia menekankan pada kandungan pewarna karmin yang ada di dalam makanan, bukan pada jenis makanannya.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
Menurutnya, jika makanan atau minuman yang tidak mengandung pewarna karmin, maka Kyai Marzuqi tidak mengharamkannya. Termasuk Yogurt dan Yakult, jika ternyata tidak mengandung karmin maka dihukumi halal.
“Makanan minuman olahan apapun warna apapun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya,” , ungkap Kyai Marzuqi dalam video klarifikasi yang diterima Beritajatim.com, Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut, soal karmin, pihaknya tetap berpatokan pada hasil bahstul masail yang digelar LBMNU Jatim beberapa waktu lalu yang secara tegas menyatakan bahwa pewarna karmin dihukumi haram dan najis.
Baca Juga: Benarkah Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis? Begini Penjelasan Direktur LPPOM MUI
“Tapi apabila mengandung unsur karmin, tentu itu termasuk yang diharamkan bahstul masa’il Jawa Timur. Dan tentu saya juga ikut mengharamkannya,” lanjut Kyai Marzuqi.
Terkait informasi produk, apakah Yakult dan Yogurt termasuk haram, Kyai Marzuqi menjelaskan bahwa fokus pembahasannya bukan di situ. Akan tetapi lebih menekankan pada keharaman karmin.
Yakult dan Yogurt, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek itu harus dipastikan juga mengandung pewarna karmin atau tidak. Jika tidak mengandung karmin, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Baca Juga: 8 Manfaat Yogurt Bagi Tubuh, Ampuh Membersihkan Jantung Hingga Atasi Infeksi Kemaluan
“Barangkali saya salah menyebut entah Yakult, kok ternyata tidak ada karmin-nya, maka pastikan Yakult juga halal. Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal,” terang Kyai Marzuqi.
Sekali lagi, Kyai Marzuqi menegaskan jika makanan atau minuman apapun jika terkandung di dalamnya pewarna karmin, maka statusnya dihukumi haram dan najis.
“Mau Yakult mau Yogurt mau apapun, kalau ada unsur karmin-nya haram. Sekian dan mohon dimaafkan kalau saya salah, sekaligus mohon dimengerti,” pungkas Kyai. (ian)






