Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/4/2025). Pemeriksaan objek sengketa ini dilaksanakan mulai pukul 09.51 hingga 11.01 WIB di area Lapangan GOR Warungdowo, Dusun Warungdowo Utara.
Sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang wajib dilakukan untuk menguatkan dalil-dalil yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, hadir pihak penggugat, tergugat, kuasa hukum masing-masing, serta majelis hakim dari PN Bangil yang langsung memeriksa lokasi sengketa.
Objek yang disengketakan berada di wilayah administratif Desa Warungdowo, dan menjadi perhatian warga karena lokasinya yang dinilai strategis. Meski cukup menarik perhatian masyarakat sekitar, jalannya sidang pemeriksaan setempat berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Pemeriksaan fisik di lapangan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran klaim para pihak atas tanah yang disengketakan. Hasil dari sidang lapangan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir terhadap perkara tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas di Kecamatan Pohjentrek karena menyangkut kepemilikan batas lahan yang dianggap vital bagi pengembangan wilayah. Hingga kini, PN Bangil belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal sidang lanjutan.
“Kita tunggu aja untuk proseanya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Ferri Heri Ardianto saat dihubungi melalui sambungan telepon. (ada/ian)






