Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Demokrat – PKS DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti potensi risiko korupsi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketua Fraksi Demokrat – PKS, Subangkit Adi Putra menegaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bisa meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Perubahan masa jabatan ini membuka peluang lebih besar bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangannya, terutama dalam pengelolaan dana desa. Indeks korupsi tertinggi di Indonesia banyak berasal dari sektor dana desa, dan aturan ini bisa memperburuk kondisi jika tidak ada pengawasan ketat,” ujar Subangkit dikutip BeritaJatim.com, Jumat (14/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepala desa guna mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan pembangunan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, celah untuk penyalahgunaan dana desa semakin besar jika tidak ada kontrol yang kuat.
“Masyarakat harus lebih peduli terhadap tata kelola pemerintahan desa. Prinsip check and balances harus ditegakkan, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Subangkit berharap agar perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Pembahasan Raperda ini masih berlanjut di DPRD Bondowoso sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah. (awi/ian)






