Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan seluruh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim. Langkah ini diambil karena proyek tersebut dilaksanakan hampir di seluruh wilayah.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8/2025) lalu.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya diminta melakukan pengecekan Berita Acara Serah Terima (BAST) laptop di sekolah.
“Memastikan apakah barangnya (laptop) benar-benar diterima oleh pihak sekolah, baik SD maupun SMP,” kata Putu, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, sekolah-sekolah di Surabaya hanya menerima pengiriman langsung dari pengadaan yang dilakukan Kemendikbud pusat. “Untuk selanjutnya kami menunggu arahan untuk pelaksanaan pemeriksaannya dari Kejagung,” ucap Putu.
Menurut Anang, pelibatan Kejari di daerah dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik di Jampidsus Kejagung. Dengan tambahan personel dari wilayah, proses penyidikan diharapkan lebih cepat. “Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Padahal, mantan Mendikbudristek itu telah dua kali menjalani pemeriksaan panjang.
Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama sembilan jam. Sebelumnya, ia juga menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, status Nadiem belum dinaikkan karena penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar Qohar di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) silam. [uci/beq]






