Yogyakarta (beritajatim.com)– Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara terkait kasus salah satu dosen UGM dengan inisial YUI yang terlibat kasus penggelapan dana Polda Jatim senilai Rp 9.2 miliar.
Dari pihak UGM menyatakan bahwa jajaran civitas akademika siap membantu Polda Jatim jika dibutuhkan sewaktu waktu.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius kepada beritajatim Kamis (18/4/2024) menyatakan dari kampus UGM membenarkan bahwa secara kelembagaan pihaknya masih tercatat dan berstatus menjadi pegawai UGM. Saat ini dirinya masih berstatus dosen Teknik Nuklir Fakultas Teknik (FT) UGM.
Diakui Andi Sandi meski secara kepegawaian masih berstatus pepgawai UGM namun ternyata dirinya sudah cukup lama tidak aktif mengajar di UGM.
“Memang beliau secara status kepegawaian masih tercatat menjadi pegawai UGM meskipun memang beliau sudah cukup lama tidak aktif di UGM,” ujar Andi Sandi.
Ditegaskannya kasus YUI merupakan kasus pribadi yang bersangkutan dan tidak melibatkan nama UGM.
“Kasus hukum ini adalah kasus pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Bahkan Andi Sandi secara terbuka menawarkan kepada Polda Jawa Timur jika dibutuhkan sewaktu waktu UGM siap membantu Polda Jatim.
“Dari perspektif UGM kalopun Polda Jatim membutuhkan bantuan dan keterangan dari UGM, kami siap membantu kapanpun dibutuhkan,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya diinformasikan bahwa YUI ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/REas.1 24/Ditreskrimum dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Namun sejak penetapan ini tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga dosen UGM ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). [aje]






