Jombang (beritajatim.com) – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah pada Rabu (2/8/2023). Tujuan sidak ini adalah untuk memastikan bahwa koperasi siswa (Kopsis) di sekolah-sekolah tersebut tidak lagi menjual seragam.
Tiga sekolah yang menjadi sasaran sidak adalah SMA Negeri Mojoagung, SMK Negeri Mojoagung, serta SMK Negeri Kudu. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada 27 Juli 2023.
Melalui SE tersebut, Dispendik Jatim secara resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri untuk menjual seragam melalui koperasi. “Hari ini kita melakukan sidak ke koperasi di beberapa sekolah,” ujar Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.
BACA JUGA:
Buntut Jual Mahal Seragam SMA di Tulungagung, Dindik Jatim Moratorium Koperasi Sekolah
Dalam sidak tersebut, Sri Hartati didampingi oleh Kasubag Umum, Ulil Muammar. Tim pertama mengunjungi SMK Negeri Mojoagung dan bertemu dengan Kepala SMKN Mojoagung, Panca Sutrisno. Selanjutnya, rombongan masuk ke koperasi sekolah untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, di sekolah tersebut tidak ditemukan penjualan seragam. “Mulai tanggal 28 Juli 2023, kita tidak lagi melayani penjualan seragam. Saat ini, yang kita jual hanya alat tulis,” kata Panca.
Panca juga menjelaskan bahwa selama ini SMKN Mojoagung tidak memiliki seragam khusus. Bagi murid baru, mereka dapat mengenakan seragam bekas yang masih layak pakai, seperti milik kakaknya, bahkan beberapa masih memakai seragam SMP.

Tim sidak kemudian menuju SMAN Mojoagung, dan diterima oleh Kepala SMAN Mojoagung, Waras, serta Wakasek Putut. Selanjutnya, mereka melakukan pengecekan ke koperasi sekolah yang terdapat tulisan ‘Koperasi Siswa Smanema Jo Tidak Menjual Seragam Sekolah’ di pintu masuknya.
Sekolah ini juga tidak menjual seragam sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 dari Dispendik Jawa Timur. “Kami juga tidak menjual seragam sekolah,” kata Kepala SMAN Mojoagung, Waras.
Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, menjelaskan bahwa kunjungannya ke sekolah-sekolah ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 dari Dispendik Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan kepala sekolah terhadap surat edaran tersebut.
BACA JUGA:
Koperasi Sekolah Jual Seragam, Gubernur Khofifah Minta Ditertibkan
Sri juga menyatakan bahwa di bawah Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang terdapat 22 unit sekolah, dengan rincian 12 SMAN, 8 SMKN, serta 2 SMALB. Setelah adanya surat edaran dari Dispendik Jawa Timur, pihaknya mengumpulkan kepala sekolah untuk memberikan imbauan agar seluruh sekolah tidak menjual seragam.
“Nah, berkat imbauan tersebut, pada sidak kali ini tidak ditemukan koperasi siswa (Kopsis) yang menjual seragam. Hari ini kami melakukan pengecekan di tiga sekolah,” ujar Sri yang didampingi Kasubag Umum, Ulil Muammar. [suf]






