Sampang (beritajatim.com) – Pria berinisial MST (35) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang berhasil diringkus anggota Sat Reskrim setempat. Penangkapan lantaran terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto menceritakan, KDRT tersebut mengakibatkan istrinya berinisial M (37) sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang. Korban disiram dengan teh panas oleh suaminya.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air membuatkan teh milik suaminya.
Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.
“Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya. Ternyata dipukul olehnya, sebab anaknya menendang kepalanya saat MST tidur,” kata Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Setelah itu, suami istri itu pun cekcok. Ketika korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka, bukannya diterima baik, jutru disiramkan ke tubuh istrinya.
“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo,” terangnya.
Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang. Kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.
Aparat bergegas menuju ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin. Kemudian tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [sar/but]






