Surabaya (beritajatim.com) – Setiap datangnya Ramadhan, ada satu topik yang selalu hangat untuk diperdebatkan, yakni perihal kebolehan menyikat gigi ketika menjalankan ibadah puasa. Banyak orang masih bertanya-tanya apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa.
Seperti yang kita tahu, Islam mengajarkanbpuasa sebagai bentuk menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, hingga berbagai perilaku yang dianggap membatalkan puasa. Namun, bagaimana dengan rutinitas sehari-hari seperti menyikat gigi?
Menurut laman resmi Muhammadiyah, menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini dikuatkan dengan Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah sendiri melakukannya ketika berpuasa.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : ‘Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa’.” [HR. Bukhari]
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang menjelaskan bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi tidak akan membatalkan puasa selama tidak disengaja ada yang masuk ke dalam perut.
Dilansir berdasarkan laman resmi PPPA Daarul Qur’an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’Fatawa Ibnu Baz mengatakan:
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Meski begitu, perlu diingat bahwa tetap dibutuhkan kehati-hatian agar tidak mengurangi nilai ibadah puasa.
Di sisi lain, menurut laman resmi Nahdlatul Ulama, dijelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa termasuk dalam kategori makruh, yang berarti lebih baik dihindari untuk mendapatkan kebaikan.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, juga menyarankan untuk berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak bahan seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi tidak tertelan dan membatalkan puasa, meskipun tidak disengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengurangi nilai ibadah puasa.
Nah, bagi kalian yang tetap ingin menyikat gigi karena merasa tidak nyaman atau kurang percaya diri, maka ada waktu-waktu tertentu yang disarankan untuk melakukannya. Yakni sebelum waktu zhuhur atau sebelum waktu imsak. Semoga penjabaran ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah ini. (mnd/ian)






