Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Kepala Desa Deling, Netty Herawati akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang digelar pada Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dibatalkan oleh terdakwa. Dalam persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata, dengan Hakim Anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sidang tipikor pengelolaan keuangan Desa Deling Kecamatan Sekar bidang pembangunan (Fisik) tahun anggaran 2021 digelar dengan agenda tanggapan dari terdakwa atas dakwaan penuntut umum.
“Pada persidangan ini terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi dan sekitar pukul 14.15 WIB sidang dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” ujarnya, Rabu (15/02/2023).
Menurut Kajari Bojonegoro yang akrab disapa BT itu, sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan, Rabu, 22 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. “Minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, jurnalis beritajatim.com masih menunggu tanggapan Penasehat Hukum (PN) terdakwa Netty Herawati, Ratna Indah Pristiwati.
Dalam perkara ini, terdakwa indikasinya melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil alih proyek pembangunan fisik sebanyak 16 paket dari APBDes senilai Rp3,37 miliar. Modusnya, pengerjaan fisik yang diambil alih ini direkayasa dalam pelaporan surat pertanggungjawaban (SPJ).
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Paket pembangunan fisik yang diambil alih itu kemudian dimanipulasi baik sepenuhnya maupun sebagian untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro menyatakan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp480 juta.
Penyidik Kejari Bojonegoro menyatakan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu dalam kasus ini, penyidik juga masih memburu tersangka lain. [lus/ted]






