Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan aborsi yang dilakukan mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS). Tim kuasa hukum menyatakan keberatan karena baru mendapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang dengan Hakim Ketua Sunoto dan anggota Pandu Dewanto serta Sari Cempaka Respati dijadwalkan di Ruang Sidang Tirta PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022) pukul 10.00 WIB digelar secara terbuka. Namun, tim kuasa hukum mantan anggota Polres Pasuruan berpangkat Bripda tersebut menyatakan keberatan karena tim kuasa hukum baru mendapat BAP.
“Kita baru hari ini mendapat BAP dakwaan. Kita belum baca (dakwaan), nanti kita pelajari untuk menyusun pembelaan. Jadi nanti esepsi kami susun untuk kita serahkan kepada Majelis Hakim di sidang hari Kamis depan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Randy Bagus, Sugeng Prayitno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pada pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pihaknya sudah menunjukkan sekaligus menerangkan dakwaan kepada terdakwa. “Dia (Randy) sudah menjawab, surat dakwaan itu sudah kami bacakan dan sudah kami berikan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”randy-bagus-hari-sasongko”]
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, dakwaan terhadap Randy Bagus berkaitan dengan pasal 348 dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Terdakwa membantu menggugurkan kandungan atas persetujuan.
“Ada 22 orang saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan secara bergantian sebagaimana BAP dari tim penyidik. Saksi prioritas adalah saksi yang pertama kita hadirkan untuk pembuktian nanti,” jelasnya. [tin/ted]






