Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/8/2025). Alih-alih memperkuat dakwaan, agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkap kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum terhadap terdakwa Moch. Wahyudi, Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Dalam perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tiga orang ahli dihadirkan JPU. Namun, bukannya menguatkan argumentasi hukum jaksa, keterangan para ahli malah menimbulkan kontradiksi. Dua ahli, masing-masing dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), justru memberikan hasil perhitungan kerugian negara yang berbeda.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH, menilai perbedaan itu mengindikasikan lemahnya dasar dakwaan yang diajukan penuntut umum. “Perbedaan perhitungan kerugian antara ahli konstruksi ITS dan KAP menunjukkan bahwa kerugian negara belum bisa dipastikan dengan nyata. Ini justru membuktikan bahwa kerugian negara dibesar-besarkan,” tegas Ridlwan kepada wartawan usai sidang.
Ridlwan juga menyoroti metode perhitungan dari KAP yang menurutnya tidak independen karena bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik kejaksaan. “Prosedurnya terbalik. Mestinya dihitung dulu kerugian negara baru dilakukan penyidikan. Kalau penyidikan dulu baru dihitung berdasarkan BAP, ini kan rawan rekayasa. KAP tidak independen lagi,” ujarnya.
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah bahwa terdakwa tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa pun menegaskan bahwa Wahyudi hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPK dan dikenal memiliki integritas baik. “Niat jahat yang seharusnya dibuktikan dalam perkara korupsi ini tidak terbukti. Bahkan kerugian negara yang disebut-sebut juga tidak jelas,” tambah Ridlwan.
Salah satu hakim anggota, Ibnu Abbas Ali, S.H., turut menyoroti inkonsistensi dalam hasil audit proyek RPHU tersebut. “Proyek yang sama diaudit di tahun berbeda, tapi hasilnya berbeda pula. Ini menunjukkan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan terdakwa. Ini menyangkut nasib orang,” ujar Ibnu Abbas dalam penutupan sidang.
Diketahui, proyek RPHU tersebut sebelumnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuan kerugian Rp92 juta yang telah dikembalikan oleh rekanan pada 2023. Namun, penyidik kembali menghitung ulang kerugian melalui KAP pada 2024, bahkan mengulang perhitungan item yang telah dihitung sebelumnya oleh BPK.
Ridlwan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap proyek strategis yang justru memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “RPHU ini bukan proyek mangkrak. Justru terbukti telah meningkatkan PAD. Ini proyek strategis. Tapi yang terjadi, proyek seperti ini malah dikriminalisasi,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan berlebih di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas. “Kasus ini hanya akan menimbulkan efek jera negatif bagi ASN. Banyak yang nanti akan takut menandatangani atau menjalankan proyek, karena khawatir dikriminalisasi,” pungkasnya. [kun]






