Kediri (beritajatim.com) – Hasil sidang isbat di Kabupaten Kediri menetapkan bulan Sya’ban 1447 Hijriah tahun 2026 digenapkan menjadi 30 hari setelah hilal tidak terlihat saat rukyat di wilayah setempat.
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Haitami menjelaskan, hasil rukyat hilal menunjukkan posisi hilal berada di bawah ufuk sehingga tidak dapat diamati.
“Karrna hilal tidak terlihat, kesimpulannya bulan Syakban ini digenapkan menjadi 30 hari. Jadi kami isbatkan seperti itu di kediri,” katanya saat ditemui usai sidang isbat di MAN 3 Kabupaten Kediri.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan resmi awal Ramadan tetap menunggu hasil rukyat terpusat yang dihimpun dari seluruh Indonesia oleh pemerintah.
“Tapi bagaimanapun akan dialksanalan rukyat dipusat dilihat hasil dari seluruh Indonesia. Nah, tentu pemerintah masih nunggu hasil yang dari daerah-daerah yang melaksanakan rukyat itu. apakah ada yang melihat hilal apa nggak,” jelasnya.
Haitami menambahkan, apabila tidak ada satu pun lokasi pemantauan di Indonesia yang berhasil melihat hilal, maka 1 Ramadan diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebaliknya, jika minimal satu titik berhasil melihat hilal, awal Ramadan dapat ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Kesimpulannya di situ. Nah, kebetulan yang di sini ini tidak ada yang melihat hilal, satu posisi hilal di bawah ufuk,” tegasnya.
Berdasarkan data Tim Hisab Rukyat Kabupaten Kediri, hilal tidak terlihat dengan tinggi matahari saat terbenam minus satu derajat.
Pihaknya mengimbau masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat nasional. [nm/but]






