Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan…
KUMPULAN BERITA Tabloid Nyata
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar dengan agenda pembuktian.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nany Widjaya terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan serta notaris Eddy Santoso mengagendakan pembuktian



