Ringkasan Berita:
- Sidang dugaan penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan kesaksian korban Salim Himawan Saputra.
- Korban mengaku ditawari produk yang disebut “deposito non-bank” dengan imbal hasil 11 hingga 13 persen per tahun.
- Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengakui penggunaan istilah “deposito” untuk memudahkan penjelasan kepada calon investor.
- Agustin Widyawati membantah aktif menawarkan produk investasi dan mengaku hanya hadir dalam pertemuan para pemasar.
Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan penipuan investasi yang menjerat Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta-fakta baru. Dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026), saksi korban Salim Himawan Saputra menegaskan dirinya bukan agen maupun pemasar investasi, melainkan korban yang tertarik pada tawaran produk yang disebut sebagai “deposito non-bank” dengan janji keuntungan tinggi.
Di hadapan majelis hakim, Salim menceritakan awal mula dirinya mengenal Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Keduanya merupakan teman kuliah, sementara Ranto saat itu diketahui pernah bekerja di Maybank sebelum bergabung dengan OSO Sekuritas.
Menurut Salim, pada 2018 ia mendapat penawaran investasi yang disebut sebagai deposito non-bank. Produk tersebut diklaim memiliki tingkat keamanan tinggi karena disebut dijamin saham dengan nilai hingga dua kali lipat dari dana yang ditempatkan, serta menawarkan imbal hasil sebesar 11 hingga 13 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan saat itu yang berkisar 8 persen.
Merasa membutuhkan tambahan pemasukan karena proyek yang dikerjakannya belum kunjung dibayar, Salim akhirnya memutuskan menempatkan dana sebesar Rp2 miliar ke rekening OSO Sekuritas pada 11 Februari 2021. Ia mengaku menerima perjanjian pengembalian modal dalam waktu satu tahun disertai janji cashback bulanan sebesar 1 persen.
Namun, menurut keterangannya, pembayaran keuntungan bulanan kemudian terhenti dan dana pokok yang dijanjikan juga tidak pernah dikembalikan. Saat meminta penjelasan, Ranto disebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.
Dalam upaya mencari kepastian atas investasinya, Salim kemudian diperkenalkan kepada Agustin Widyawati dalam sebuah pertemuan di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza VI, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Agustin disebut memberikan keyakinan mengenai keamanan produk investasi yang ditawarkan melalui OSO Sekuritas dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki pengalaman membantu menyelesaikan persoalan investasi lainnya.
Ketika dana investasi tak kunjung kembali, Salim mengaku Ranto menawarkan solusi dengan memindahkan aset ke sebuah koperasi yang disebut berkaitan dengan Agustin serta memiliki hubungan dengan jajaran OSO Sekuritas. Dana tersebut dijanjikan akan kembali diputar agar dapat menghasilkan keuntungan.
Merasa dirugikan, Salim kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Surabaya pada Maret 2020. Meski penyelidikan sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara kembali dibuka setelah upaya praperadilan yang diajukannya dikabulkan.
Dalam persidangan, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk membantah sebagian keterangan Salim. Ia mempertanyakan konsistensi kesaksian tersebut dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya menyebut Salim merupakan bagian dari jaringan agen pemasaran.
Meski demikian, Ranto mengakui penggunaan istilah “deposito” dalam menawarkan produk investasi tersebut.
“Menggunakan bahasa deposito untuk mempermudah,” ujar Ranto di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Agustin Widyawati juga membantah tuduhan bahwa dirinya secara aktif menawarkan produk investasi kepada korban. Ia menyatakan hanya menghadiri forum pertemuan para pemasar atas undangan pihak lain dan tidak pernah memiliki niat melakukan penipuan maupun menjual instrumen investasi.
Di sisi lain, Salim tetap mempertahankan keterangannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang investor yang mempercayai penawaran produk dengan karakteristik menyerupai deposito dan tidak pernah menjadi bagian dari jaringan pemasaran maupun pengelolaan dana investasi.
Persidangan dugaan penipuan investasi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa sebelum mengambil putusan atas perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut. [uci/beq]






