Ringkasan Berita:
- Polsek Jombang membongkar dugaan jaringan penggelapan sepeda motor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
- Tersangka Er (40) diduga menggadaikan sepeda motor milik majikannya setelah meminjam kendaraan dengan alasan untuk bekerja.
- Polisi menduga motor korban berpindah tangan ke beberapa orang dan masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang terlibat.
Jombang (beritajatim.com) – Jaringan penggelapan sepeda motor dengan modus pembantu rumah tangga (PRT) berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang. Dalam kasus ini, satu unit sepeda motor milik korban diduga berpindah tangan ke sejumlah orang untuk menghilangkan jejak kendaraan.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Er (40), warga Kedungmlati, Kecamatan Kesamben. Korban dalam perkara ini adalah Herlina (42), istri seorang pedagang sapi asal Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Er diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi PRT di rumah korban. Setelah bekerja selama sehari, tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik dengan alasan sebagai sarana transportasi untuk pulang-pergi selama bekerja.
Namun setelah kendaraan dikuasai, Er diduga tidak kembali bekerja dan justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik.
Kasus tersebut terungkap setelah Herlina melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang. Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Saat itu, Er datang ke rumah korban di Desa Tunggorono, Jombang dengan maksud menawarkan diri sebagai PRT. Kedatangannya diterima dengan baik oleh Herlina dan tersangka langsung dibolehkan bekerja.
Setelah seharian bekerja, sekitar pukul 15.00 WIB, Er meminta izin meminjam sepeda motor selama dua hari. Kendaraan yang dipinjam merupakan Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3662 OAI.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut. Namun setelah membawa motor itu, Er tidak kembali ke rumah korban untuk bekerja.
Kecurigaan korban muncul karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Dua hari kemudian, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, Er kembali mendatangi rumah korban, tetapi tanpa membawa sepeda motor tersebut. “Tersangka datang tanpa membawa sepeda motor yang dipinjam,” kata Ipda Dian Rizal, Selasa (28/7/2026).
Saat ditanya mengenai keberadaan kendaraan, Er mengaku motor itu digadaikan kepada temannya berinisial Am, warga Kecamatan Sumobito, seharga Rp3,5 juta.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Am. Dari hasil pemeriksaan, Am mengakui sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di tangannya dan telah berpindah kepada seseorang berinisial Yt.
“Kami meminta keterangan Yt, ternyata sepeda motor itu juga sudah berpindah tangan ke orang lain. Kami menduga ini sindikat penggelapan motor,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Er dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. [suf]






