Bangkalan (beritajatim.com) – Wabup (Wakil Bupati) Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan rumah makan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak makanan dan minuman.
Sidak yang dilakukan bersama tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut menemukan sejumlah pelaku usaha yang diduga belum patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Dalam keterangannya, Fauzan mengungkapkan bahwa masih ada rumah makan yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi atau tapping box yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Di lapangan kami temukan beberapa wajib pajak belum menggunakan tapping box. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan besaran pajak yang disetorkan. Padahal, sesuai Peraturan Daerah, pelaku usaha restoran wajib memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari omzet.
“Kami bandingkan dengan usaha yang sudah tertib menggunakan sistem. Ada yang pengunjungnya lebih ramai, tapi setoran pajaknya justru lebih kecil,” jelasnya.
Fauzan menegaskan, alasan tidak memungut pajak dari konsumen tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Kalau tidak dipungut dari pembeli, maka pemilik usaha harus siap menanggung kewajiban 10 persen dari omzetnya sendiri,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar patuh terhadap aturan.
Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau dua kali kami datang masih tidak dihiraukan, maka selain penegakan aturan, kami juga akan membuka data kewajiban pajak yang belum dibayarkan,” pungkasnya. [sar/suf]






