Bondowoso (beritajatim.com) — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bondowoso melakukan inspeksi dadakan (sidak) rutin ke sejumlah perusahaan, Rabu (23/7/2025).
Dua lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan kali ini adalah Hotel Ris di Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, serta CV Traktakan Jaya di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari.
Plt. Kabid Damkar, Martanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan kesiapsiagaan alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan kerja, khususnya di sektor perhotelan dan industri kecil-menengah.
“Dari hasil pemeriksaan di Hotel Ris, tim kami menemukan dua unit tabung APAR yang telah kadaluarsa dan tidak memiliki tekanan gas oksigen. Ini tentu sangat berisiko bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” terang Martanto.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan saran teknis dan edukasi kepada pihak hotel tentang pentingnya pengisian ulang tabung APAR secara berkala, serta perawatan dan penempatan APAR sesuai standar keselamatan.
Sementara itu, di CV Traktakan Jaya, petugas mendapati dua unit APAR 3 kilogram dalam kondisi tersegel dan tekanan masih normal, namun terdapat indikasi powder menggumpal.
“Tabung APAR tersebut akan kedaluwarsa pada Agustus 2025. Kami menghimbau pihak perusahaan untuk tetap melakukan perawatan rutin, terutama memperhatikan kondisi media pemadam di dalam tabung,” imbuhnya.
Martanto menegaskan bahwa edukasi seperti ini penting untuk mendorong kepedulian pelaku usaha terhadap keselamatan kerja. “Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan saat api sudah membesar. APAR itu alat pertahanan pertama sebelum petugas datang,” ujarnya. (awi/kun)






