Tulungagung (beritajatim.com) – Suasana Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jalan Ahmad Yani Timur No. 36 tampak berbeda pada Senin (1/9/2025). Area parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan dinas kini terlihat lengang tanpa satu pun mobil berpelat merah.
Kondisi ini terjadi setelah Pemkab Tulungagung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1477/46.05/2025 tentang keamanan kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 hingga 4 September 2025 sebagai langkah antisipasi menyusul kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut tidak lain untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik.
“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah saat bertugas hingga situasi benar-benar kondusif. Instruksi ini langsung dipatuhi para ASN, sehingga parkiran kantor Pemkab tampak sepi.
Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket malam untuk menjaga keamanan kantor. Regu piket mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB, dengan jumlah minimal dua orang di lingkungan sekretariat daerah, serta minimal empat orang di perangkat daerah lainnya.
“Regu piket harus sigap. Setiap ada situasi genting segera dilaporkan ke pimpinan perangkat daerah, yang selanjutnya wajib meneruskan kepada Sekda atau Bupati. Jadi jalurnya jelas,” terang Tri Hariadi.
Ia menambahkan, masa berlaku SE tersebut dapat diperpanjang jika kondisi keamanan di Tulungagung belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
“Intinya ini langkah antisipasi. Kami berharap seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang ada. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (ted)






