Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda sebesar Rp500 miliar. Langkah ini bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD sektor keuangan serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil di Jawa Timur.
“Raperda ini kami bahas secara komprehensif untuk memastikan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas serta memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Ashari, dalam rapat paripurna, Kamis (30/10/2025).
Pembahasan dilakukan bersama eksekutif, melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, tenaga ahli, serta manajemen PT BPR Jatim Perseroda. Komisi C menekankan bahwa penyertaan modal harus transparan, terukur, dan berbasis manfaat bagi publik.
Modal dasar PT BPR Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Sebelumnya, pemerintah provinsi telah menyetor Rp360,38 miliar, dan melalui Raperda ini menambah Rp500 miliar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” tegas Ashari.
Raperda ini menjadi tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendirian PT BPR Jatim Perseroda, selaras dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah. Penyusunan Raperda mengacu pada Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelum realisasi penyertaan modal, pemerintah daerah wajib melakukan analisis kelayakan, portofolio, risiko, serta menyusun rencana bisnis menyeluruh untuk memastikan dana publik memberi dampak nyata bagi ekonomi daerah.
Dalam aspek pengawasan, DPRD menegaskan seluruh pelaksanaan penyertaan modal harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan mengawasi efektivitas penyaluran modal dan tingkat kesehatan BPR Jatim, termasuk keberlanjutan usahanya.
Dividen dari penyertaan modal menjadi hak pemerintah provinsi dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga turut memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Ketentuan ini menegaskan komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” imbuh Ashari.
Komisi C DPRD Jatim menilai Raperda ini layak ditetapkan menjadi Perda karena memiliki dasar hukum kuat dan manfaat ekonomi jangka panjang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. [asg/beq]






