Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto ,Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Kota Mojokerto. Ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016.
Sertifikat tanah aset tersebut diserahkan Ning Ita (panggilan akrab, red) kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin, Selasa (11/8/2020). Penyerahan sertifikat tanah aset disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan, sertifikat tersebut adalah sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. “Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasional nya BPRS Kota Mojokerto, namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Pasca penyerahan sertifikat tanah tersebut, lanjut Ning Ita, untuk selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS Kota Mojokerto dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK Regional IV.
Sementara itu, Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin menyampaikan terima kasih atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Mojokerto, khususnya kepada Bu Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses imbereng ini, dan baru selesai di era beliau,” katanya.
Ia menambahkan dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto terutama saat pandemi Covid-19. Khususnya, lanjut Choirudin, bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS. [tin/kun]






