Surabaya (beritajatim.com) – Kasus anak DPR R-I, Ronald Tanur yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di Basement Lendmark Mall Surabaya pada Oktober lalu, hingga kini kasusnya masih tahap P-19. Hal tersebut dikarenakan masih ada berkas perkara yang belum lengkap sehingga penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat rilis akhir tahun di Polrestabes Surabaya Jum’at 29 Desember 2023.
Pasma menyebut berkas kasus penganiayaan Ronald Tanur sebetulnya sudah diserahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, namun dikembalikan karena ada berkas yang belum lengkap.
Kapolrestabes Surabaya tidak menyebutkan berkas apa yang tidak lengkap. Namun ia memastikan tersangka Ronald Tanur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
[berita-terkait number=”” tag=””]
Seperti diberitakan sebelumnya, anak anggota DPR RI Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia di basement salah satu mall di Surabaya.
Ronald Tanur juga sudah melakukan reka adegan untuk menjawab teka teki saat dirinya menghabisi nyawa dari kekasihnya tersebut.
Ronald Tanur sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun.






