Malang (beritajatim.com) – Sejumlah seruan aksi kawal putusan MK mulai bermunculan di Malang Raya. Seruan itu mendorong aksi lantaran dinilai ada upaya pembangkangan konstitusi dan merusak demokrasi di Indonesia.
Salah satu seruan datang dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya yang menamakan gerakannya sebagai Aliansi Malang Bergerak. Melalui unggahan instagram @bem.malangraya mengundang seluruh elemen masyarakat untuk melakukan konsolidasi dan teknis lapangan pada Kamis, 22 Agustus 2024, malam.
“Malang Raya, Bergerak! Hari ini, kita menyaksikan keputusan MK yang menciptakan ketegangan baru dalam demokrasi kita. Kita bukan sekadar alat politik yang dipergunakan hanya saat Pilkada! Manipulasi hukum yang merusak integritas demokrasi adalah serangan langsung terhadap kepercayaan rakyat,” bunyi seruan tersebut.
Menurut Aliansi BEM Malang Raya, demokrasi Indonesia sedang diuji dan integritas hukum semakin terancam. “Ini adalah momen kritis di mana suara rakyat harus terdengar lebih keras dari sebelumnya. Mari bersatu, suarakan penolakan terhadap ketidakadilan yang merusak pondasi demokrasi. Bersama, kita tegakkan kebenaran dan melindungi hak-hak kita,” lanjutnya.
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu menyebut bahwa pada Rabu (21/8/2024) telah melakukan konsolidasi pertama. Dalam forum tersebut ia berjanji akan mengawal penuh segala putusan MK yang dapat menyebabkan adanya kecacatan dalam demokrasi.
“Kami dari Aliansi Malang Bergerak akan mengawal secara penuh untuk segala putusan MK yang bisa menyebabkan adanya kecacatan demokrasi. Kami mengajak seluruh mahasiswa khususnya di Malang Raya untuk bergerak pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hidup mahasiswa!,” tegas Gilang Dalu.
Seruan konsolidasi terbuka juga disampaikan oleh organisasi ekstra mahasiswa, PMII Komisariat Universitas Islam Malang (Unisma). Narahubung konsolidasi, Kaseno menyebut bahwa pasal RUU Pilkada soal batas usia akan mengacu pada putusan MA yang artinya terhitung sejak pelantikan terpilih.
“Hal itu, bertentangan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa seharusnya sudah terang benderang arti dari pasal tersebut yang dihitung dari sejak penetapan calon. Segala upaya untuk merusak demokrasi secara terang-terangan harus dilawan pula secara terang- terangan,” jelas Kaseno.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengadakan konsolidasi terbuka pada Kamis, 22 Agustus 2024. [dan/beq]






