Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp311 juta dari kasus korupsi sepanjang 2023 ini.
Uang tersebut dari dua kasus korupsi yakni korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jatirejo dan Korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal pada Dinas Pertanian (Disperta).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra usai aksi simpatik peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di traffic light Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/12/2023). Tagline Hakordia 2023, ‘Sinergi Brantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.
“Kita menyelamatkan uang negara Rp311.482.400 juta, itu dari perkara Maretik Dwi Lestari berupa uang pengganti senilai Rp261.482.400 dan Rp50 juta dari Sulistyowati yakni denda dari hasil putusan Mahkamah Agung. Maretik itu jabatannya kasir di PNPM Kecamatan Jatirejo dan Sulistyowati mantan Kadisperta,” ungkapnya.
Baca Juga: Bawa Uang Rp50 Juta, Pemotor Kecelakaan di Jombang
Total kerugian negara dari terpidana Maretik ini sebesar Rp464.985.400. Pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Guru honorer asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini mengganti Rp261.482.400 atau 56 persen dari total kerugian negara.
“Sudah dikembali langsung diserahkan ke PNPM Jatirejo, sudah putusan (kasus yang menjerat terpidana). Sulistyowati itu dari putusan Mahkamah Agung yakni denda sebesar Rp50 juta dan untuk UP, Uang Penggantinya tidak ada. Sulistyowati itu membayar denda Rp50 juta, perkara di Dinas Pertanian,” katanya.
Sulistyowati dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp474.867.674. Dalam peringatan Hakordia 2023, Kejari Kabupaten Mojokerto membagikan kaos, pin dan gantungan kunci kepada pengguna jalan. [tin/ian]
![Sepanjang 2023, Kejari Kabupaten Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp311 juta Kasi Pidsus, Kejari Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/kejari.jpg)





