Pasuruan (beritajatim.com) – Otoritas pertanahan nasional kini mulai memperketat pengawasan terhadap realisasi serapan anggaran serta capaian program kerja pada paruh kedua tahun ini. Langkah strategis tersebut diambil demi memastikan seluruh proyek strategis di tingkat daerah dapat rampung tepat waktu tanpa menyisakan persoalan administratif.
Evaluasi intensif ini secara khusus membidik performa kinerja penataan agraria di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota Pasuruan. Manajemen kementerian menuntut komitmen penuh dari para pejabat struktural di daerah untuk segera merumuskan formula taktis guna mengatasi sumbatan program di lapangan.
“Target capaian kita di tahun ini adalah 98%, untuk mencapainya harus sudah menyiapkan strategi teknis sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana,” tegas Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diposisikan sebagai instrumen utama untuk mengukur asas kemanfaatan dari setiap rupiah anggaran yang digelontorkan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh jajaran di daerah untuk mengubah pola kerja dari sekadar serapan formal menjadi berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
[irp posts=”1528221″ ]
Jalur birokrasi pertanahan di Pasuruan kini dituntut lebih responsif dalam menuntaskan program sertifikasi massal serta penyusunan peta tata ruang wilayah. Hal tersebut krusial mengingat Pasuruan merupakan salah satu daerah penyangga ekonomi yang memiliki dinamika investasi serta alih fungsi lahan yang sangat tinggi.
“SAKIP ini strategis bukan hanya melihat capaian tapi juga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi internalnya. Jadi kalau Tim Pembina melihat unsur-unsur SAKIP, saya pikir itu sudah mencerminkan kondisi pembinaan dan evaluasi program di ranah Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2,” sambung Dalu.
Melalui integrasi data ini, setiap kendala dalam pelayanan sertifikat tanah milik warga Pasuruan dapat dideteksi secara dini oleh pusat.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan tematik juga akan digulirkan secara ketat guna mengawal akuntabilitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Skala anggaran yang besar pada kedua program tersebut membuat instansi pertanahan rawan menjadi sorotan jika produk hukum yang dihasilkan tidak memberikan kepastian bagi warga.
“Mohon program PTSL dan RDTR ini senantiasa dievaluasi misal per minggu, tujuannya agar kita bisa memetakan program kita dan memperbaiki kekurangan. Kalau outcome-nya tidak bermanfaat kepada masyarakat, itu celah sorotan dari para Aparat Penegak Hukum,” pungkas Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.
Melalui instruksi ini, Kantor Pertanahan Pasuruan diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mempercepat penyerahan sertifikat PTSL kepada ribuan warga di pelosok desa. [ada/aje]






