Gresik (beritajatim.com) – Polemik terkait ketidaksinkronan dalam pelayanan kesehatan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit akhirnya mulai menemukan titik terang. BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengumumkan telah membayarkan klaim sebesar lebih dari Rp 700 miliar sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Gresik memfasilitasi pertemuan antara BPJS, Dinas Kesehatan, dan RSUD Ibnu Sina guna menyamakan persepsi dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan menyusul keluhan dari puskesmas yang kesulitan merujuk pasien ke rumah sakit akibat kekhawatiran klaim yang tertunda.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPJS Kesehatan akan mengubah skema pembayaran klaim pada 2025. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan akan diubah menjadi bulanan, dengan harapan dapat memperbaiki koordinasi dan memastikan kelancaran pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2024, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp 735,32 miliar.
“Rinciannya, pembayaran klaim untuk layanan di FKTP mencapai Rp 102,36 miliar, sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp 632,95 miliar,” jelasnya, Kamis (12/12/2024).
Pembayaran klaim tersebut dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Janoe menambahkan, rata-rata kunjungan peserta di FKTP mencapai 250.485 kasus per bulan, dengan total kunjungan hingga saat ini sebanyak 2.504.846 kasus.
“Untuk FKRTL, hingga September 2024 tercatat rata-rata kunjungan mencapai 79.821 kasus per bulan. Kami juga mempercepat pembayaran klaim dengan memberikan Uang Muka Kerja (UMK) kepada fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad Zaifudin, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui APBD telah mengalokasikan Rp 138 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Anggaran ini mencakup iuran untuk 274.597 peserta kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Secara keseluruhan, 1,3 juta jiwa masyarakat Gresik sudah tercover oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis dan mudah,” ujar Zaifudin.
Zaifudin berharap dengan koordinasi yang lebih baik, ke depan tidak ada lagi polemik terkait pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat program jaminan kesehatan secara optimal. (dny/but)






