Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku sangat prihatin atas kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kurang kapabel dan kurang kredibel dalam proses penyusunan Rancangan APBD Jatim tahun 2023.
Hubungan Fraksi Gerindra dengan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sempat memanas.
“Namun, dengan mengingat kepentingan APBD untuk rakyat dan komitmen Fraksi Gerindra untuk mengawal Gubernur, maka Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur dapat menyetujui dengan catatan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait ketika dikonfirmasi beritajatim.com usai pendapat akhir fraksi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (10/10/2022).
Ada beberapa catatan penting dari Fraksi Gerindra yang harus mendapatkan perhatian TAPD Jatim. Pertama, terkait penganggaran dana cadangan pilgub pada PAPBD 2022 dan penyertaan modal ke PT Askrida pada Rancangan APBD tahun 2023.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa pola penganggarannya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengambarkan adanya ketidakcakapan TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah beserta perangkat daerah yang menangani perencanaan, penganggaran, dan bidang hukum untuk menerjemahkan kebijakan gubernur yang penuh inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian. Akhirnya, Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna, karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Ibu Gubernur melakukan evaluasi atas kinerja bawahannya,” tuturnya.
Kedua, terkait pemanfatan tambahan Dana Earmark yang berasal dari transfer pemerintah pusat, Fraksi Gerindra sungguh sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang baru disampaikan TAPD ke DPRD Jatim pada 7 November 2022 atau pascapembahasan pada tingkat komisi-komisi.
“Kami paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. Sepenuhnya, kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya. Namun demikian dalam rangka transparansi, seharusnya OPD yang mendapatkan Dana Earmark bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru, sehingga terbahas oleh komisi terkait. Prinsip transparansi ini sangat penting dikedepankan guna menghindarkan suuzon penganggaran dobel dengan usulan awal Rancangan APBD,” tukasnya.
“Pada ujung akhirnya pagu anggaran OPD terkait tidak sama dengan hasil pembahasan pada tingkat komisi mitra kerja. Hubungan kemitraan sejajar tentunya harus senantiasa kita junjung sesuai kedudukan masing-masing dalam perumusan kebijakan APBD dengan menempatkan fungsi budgeting, legislasi, dan controlling yang melekat pada DPRD,” imbuhnya.
Ketiga, terkait komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Penyertaan Modal untuk pendirian PT Bank Jatim Syariah. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal.
Pada Pasal 4E telah dinyatakan bahwa penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp 525.000.000.000 dilaksanakan paling lambat pada tahun 2023.
Namun demikian, TAPD dalam Rancangan APBD tahun 2023 belum merumuskannya ke dalam Kebijakan Umum Anggaran. “Ketegasan rencana pendirian Bank Umum Syariah ini perlu mendapatkan perhatian kita semua mengingat kelahirannya sudah ditunggu rakyat Jawa Timur yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim,” jelasnya.
Keempat, terkait dengan penganggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada APBD tahun 2023. Pada rapat paripurna 7 November 2022 kemarin telah disampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur kelembagaan BRIDA.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jatim”]
Pada rapat paripurna tersebut telah ada inovasi baru dan disepakati bersama antara DPRD dan Eksekutif dalam mekanisme penetapan Raperda menjadi Perda yang kelazimannya tidak pernah dilakukan selama ini, dengan menunda pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilanjutkan pendapat akhir Gubernur sebagai sambutan atas persetujuan bersama penetapan Rancangan Perda menjadi Perda.
“Kami memahami bahwa inovasi baru tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kelembagaan BRIDA dalam APBD tahun 2023. Namun, perlu mendapatkan pemahaman bahwa pengkajian atas materi muatan Raperda yang dilakukan oleh fraksi untuk dasar perumusan kata akhir hanya berdasar laporan pembahas, tanpa ada hasil fasilitasi dari Kemendagri,” katanya.
Fraksi Gerindra DPRD Jatim berharap, agar inovasi baru tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kemendagri dalam fasilitasi Raperda tidak memberikan koreksi secara subtansial, sehingga tidak berdampak ke APBD tahun 2023, sebagaimana telah terjadi pada Perda Dana Cadangan yang pada APBD Perubahan tahun 2022 terlanjur dianggarkan, tetapi tidak bisa termanfaatkan karena tidak sesuai dengan hasil fasilitasi. (tok/ted)






