Gresik (beritajatim.com)- Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Bawean, Gresik, Nur Hayati (45) alias Sainiyah hanya bisa menangis saat bertemu dengan keluarganya di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik.
Sainiyah nama panggilannya sempat dipenjara enam bulan di negeri ‘Jiran Malaysia’ karena tidak memiliki dokumen.
Berkat sinergi Disnaker Gresik dengan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Perempuan tersebut, bisa dibebaskan lalu dijemput keluarganya di Wisma Atlet Jakarta. Selanjutnya, dikembalikan ke keluarganya dengan difasilitasi oleh Disnaker Gresik.
“Kejadian yang menimpa Sainiyah bisa menjadi pelajaran berharga, dan tidak terjadi lagi di Kabupaten Gresik,” ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Selasa (19/07/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pekerja-migran-indonesia”]
Sainiyah sudah 20 tahun bekerja di Malaysia. Dirinya bekerja sebagai petugas cleaning service di Jalan Duta Kualalumpur. Saat sedang menunggu bus, tiba-tiba ditangkap oleh aparat Polisi Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap kemudikan dijebloskan ke penjara.
Setelah menjalani hukuman, warga asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean itu menjalaninya selama enam bulan. Selanjutnya, diderpotasi ke Indonesia dan mengalami sakit.
Atas kejadian itu, Kementrian Ketenagakerjaan mengidentifikasi PMI tersebut berasal dari Kabupaten Gresik.
Kadisnaker Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan, pihaknya menjemput langsung Sainiyah ke Jakarta kemudian tiba di Kantor Disnaker Gresik ditunggu keluarganya.
Sebelumnya 2005 Sainiyah pernah juga dideportasi dari Malaysia. Namun, pada tahun 2008. Dirinya kembali nekad berangkat lagi ke Malaysia juga tanpa dokumen. (dny/ted)






