Surabaya (beritajatim.com) Dua warga Surabaya berinisial CR warga Jalan Manyar dan PI warga Citraland sempat diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/4/2026) karena dianggap melakukan penyalahgunaan obat keras merk Xanax. Diketahui, Xanax adalah obat golongan benzodiazepine yang digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan (anxiety disorder) dan serangan panik.
Informasi yang dihimpun Beritajatim, CR dan PI diamankan karena ketahuan membawa dua butir obat Xanax. Mereka lantas dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah menjalani pemeriksaan di kantor, kami juga lakukan tes urine hasilnya negatif,” kata Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Malik Shalasa, Senin (4/5/2026).
Kepada petugas, CR dan PI mengaku memiliki resep dokter atas kepemilikan obat Xanax tersebut. Setelah ditelusuri, penyidik memastikan jika keterangan kedua orang yang diamankan itu benar. Surat dokter yang diberikan ke penyidik juga dapat dipertanggungjawabkan keaslinnya.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku kami kembalikan ke keluarga masing-masing karena kepemilikan obat keras itu legal setelah keduanya dapat menunjukan surat dokter,” imbuh Idham.
Sebelum dipulangkan, CR dan PI diberikan penyuluhan terlebih dahulu tentang bahaya ketergantungan obat keras. Seperti merusak tubuh hingga saraf motorik. Sehingga, penggunaan obat keras harus diawasi oleh dokter.
“Keduanya memiliki gejala kecemasan berlebihan dan sedang menjalani terapi oleh dokter. Sehingga kepemilikan obat menjadi legal dan keduanya langsung kami pulangkan tidak sampai sehari,” pungkasnya. [ang/aje]






