Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak sembilan orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangkalan dinyatakan bebas hari ini setelah menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Remisi diberikan secara simbolis di Pendopo Agung Bangkalan usai melaksanakan upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Alun-alun selatan Bangkalan, Minggu (17/08/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo mengungkapkan, dari total 380 penghuni rutan, sebanyak 184 orang memperoleh Remisi Umum, sementara 254 orang menerima Remisi Dasawarsa.
Khusus untuk Remisi Umum, tujuh di antaranya langsung dinyatakan bebas. Dan untuk remisi Dasawarsa sebanyak dua orang yang dinyatakan bebas.
“Kesembilan orang ini langsung bebas karena menerima tambahan masa pengurangan hukuman dari Remisi Dasawarsa,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya mengusulkan 10 orang untuk mendapatkan remisi dan bebas, namun yang dikabulkan 9 orang. Sementara satu orang lainnya masih menjalani subsider (hukuman pengganti denda).
“Dari sepuluh orang yang awalnya diajukan untuk mendapatkan remisi bebas, satu orang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi umum merupakan hak warga binaan yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini juga menjadi motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif,” pungkasnya.[sar/aje]






