Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai sekitar Rp242,9 miliar. Lima orang di antaranya turut dijerat selain Ketua DPRD Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah penyidik memeriksa 65 saksi serta mengumpulkan ratusan alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Alat bukti yang kami peroleh telah cukup untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” ujar Sabrul.
Adapun enam tersangka tersebut yakni SN yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029. Kemudian JML dan JMT yang juga anggota DPRD dua periode (2019–2024 dan 2024–2029). Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokkir DPRD yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Magetan selama periode 2020–2024. Total rekomendasi anggaran mencapai sekitar Rp335,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Modus yang digunakan antara lain penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum anggota dewan, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Selain itu, kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang terafiliasi dengan oknum dewan.
“Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat hanya menjadi dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran,” kata Sabrul.
Penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai alasan, serta pelaksanaan kegiatan yang dialihkan kepada pihak ketiga sehingga melanggar prinsip swakelola. Laporan pertanggungjawaban pun dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Sabrul menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap besaran pasti kerugian negara. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pemotongan dana pokkir.
“Seharusnya dana ratusan miliar itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan,” pungkasnya. [fiq/beq]






