Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menyita aset milik HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak. Setelah sebelumnya menyita 5 bidang tanah, kali ini aset yang disita oleh Kejari Blitar adalah 3 mobil.
Ketiga kendaraan yang disita oleh Kejari Blitar tersebut adalah Toyota Fortuner, Pajero serta Toyota. Kini ketiga kendaraan milik Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar itu sudah dibawa ke Kantor kejaksaan.
Penyitaan ini merupakan rangkaian penanganan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak Blitar yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
“Yang mana bidang tanah kita sita dari TSK (tersangks) HB dan ada juga beberapa aset benda bergerak satu unit mobil Toyota Fortuner putih, Pajero sport hitam serta Satu unit Toyota,” ucap Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Senin (23/6/2025).
Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB alias BS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Blitar pun berusaha memulihkan kerugian negara dengan cara melakukan penyitaan aset.
Sebelum 3 mobil, Kejari Blitar juga telah menyita 5 aset tanah dan bangunan milik Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kelima aset tanah dan bangunan yanh disita Kejari Kabupaten Blitar itu memiliki nilai mencapai Rp4 miliar.
“Kami khususnya hari ini terima kasih kepada penyidik berusaha keras, sehingga ada upaya upaya dari tersangka Mengembalikan menitipkan kerugian uang negara kerugian dapat dipulihkan,” tegasnya.
Aset pertama milik HB yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini adalah sawah dengan luas 1.114 meter persegi. Sawah tersebut berada di Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 1250 meter persegi juga ada di lingkungan Sumberdiren, Garum Kabupaten Blitar. Untuk aset ketiga yang disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar adalah tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang juga berada di Sumberdiren Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Aset keempat yang ikut disita Kejari Blitar adalah sawah seluas 3.950 meter persegi berada di Kecamatan Sanankulon. Untuk aset ke lima yang disita Kejari Blitar berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan luas tanah mencapai 1.650 meter persegi.
“Dan beberapa unit sepeda motor penyitaan ini juga dilakukan penyidik terhadap aset daripada tak HB alias BS,” tandasnya. [owi/beq]






