Surabaya (beritajatim.com) – Ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah inklusif Jawa Timur (Jatim) masih terbatas, padahal regulasi mewajibkan layanan pendampingan bagi peserta didik disabilitas, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 13 Tahun 2020.
Melihat itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim melalui Cabang Dinas Wilayah Surabaya–Sidoarjo menggelar pelatihan dasar pendidikan inklusif bagi tenaga kependidikan (tendik), seperti kepala sekolah dan guru SMA–SMK. Mereka digembleng di SMKN 6 Surabaya mulai 3–6 Februari 2026.
Pelatihan diikuti 150 kepala sekolah dan guru dari Surabaya dan Sidoarjo, dengan fokus penguatan kapasitas sekolah reguler dalam menerima dan melayani peserta didik berkebutuhan khusus secara adaptif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, pendidikan inklusif menuntut perubahan mindset dan kompetensi guru, seiring keragaman peserta didik yang semakin nyata di sekolah negeri maupun swasta.
“Setiap anak unik dan tidak bisa diseragamkan. Pendidikan inklusif membutuhkan kebijakan sekolah adaptif serta kemampuan guru dalam pembelajaran dan asesmen,” kata Aries, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai tantangan masih terlihat dari rendahnya kepercayaan diri guru, kurikulum dan asesmen yang belum adaptif, serta kebijakan sekolah yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip inklusi.
Aries menegaskan pelatihan diarahkan pada praktik, mulai identifikasi dan asesmen peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), penyediaan akomodasi layak, pembelajaran berdiferensiasi, hingga penyusunan Program Pembelajaran Individual dan Rencana Tindak Lanjut sekolah.
Kepala Cabang Dinas Surabaya–Sidoarjo Kiswanto menyebut minimnya guru pendamping di sekolah reguler menjadi kendala utama, meski sekolah wajib menerima peserta didik disabilitas sesuai regulasi.
“Guru reguler perlu dibekali kemampuan pendampingan agar layanan belajar tetap berjalan meski belum tersedia guru pendamping khusus,” tandas Kiswanto.
Dengan adanya pelatihan ini, harapannya pendidikan inklusif di Jatim dapat berjalan secara optimal. Sehingga, peserta didik mendapatkan hak belajar yang setara. [ipl/kun]






