Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin memutasi Priyo Suhartono dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, memicu kekosongan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kursi Sekda yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama sekaligus motor penggerak birokrasi kini untuk sementara belum terisi. Namun, Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin memastikan kekosongan tersebut tidak akan berlangsung lama.
Ia mengungkapkan telah menyiapkan dua hingga tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Sekda yang akan diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Adalah biar nanti saja, ada 2 sampai 3 nama yang disiapkan,” ungkap Mas Ibin, Kamis (9/4/2026).
Meski sudah mengantongi kandidat, Mas Ibin masih merahasiakan identitas para pejabat eselon II yang diproyeksikan mengisi posisi tersebut.
“Pokoknya adalah biar nanti saja,” tegasnya.
Menurutnya, mutasi Priyo Suhartono merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar kinerja pemerintahan lebih optimal.
Mas Ibin juga menegaskan bahwa jabatan Sekda tidak bersifat permanen atau “keramat”. Ia membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang jabatan secara terbuka.
“Nanti setelah penetapan PJ, maka akan dilelang terbuka untuk jabatan Sekdanya,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan masa jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Iya pak Sekda jadi staf ahli beliau sudah menjabat Sekda selama 5 tahun. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagai mana dirubah menjadi nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu maksimal 5 tahun,” pungkasnya. [owi/beq]






