Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai menggelar uji kompetensi terhadap 20 kepala perangkat daerah (eselon II) yang masih aktif menjabat akhir pekan lalu. Uji kompetensi ini berlangsung di Shaba Bina Praja sebagai langkah pemetaan kapasitas dan potensi pergeseran jabatan, sebelum dibuka seleksi terbuka (open bidding) untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan uji kompetensi berorientasi pada kebutuhan organisasi, bukan individu. Hasilnya akan menentukan apakah pejabat tetap pada posisi saat ini atau digeser ke perangkat daerah lain.
Menurutnya, pejabat yang terlalu lama menjabat di satu posisi berisiko kehilangan kreativitas. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan mutasi.
“Jika terlalu lama di satu posisi bukan hanya jenuh, tetapi kecenderungan tidak kreatif. Misalkan air kalau terlalu lama menggenang maka juga tidak bagus,” kata Fathur Rozi pada beritajatim.com.
Ia menambahkan, kreativitas kepala OPD akan terlihat dari hasil evaluasi. Jika memang masih dibutuhkan di posisinya, pejabat bisa lanjut menjabat di jabatan sebelumnya. “Hasil uji kompetensi ini menjadi penentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathur menjelaskan regulasi mengatur bahwa pejabat yang belum genap dua tahun menjabat bisa dimutasi asalkan memiliki nilai kerja sangat baik. Sementara pejabat yang sudah lebih dari dua tahun, bahkan lima tahun sekalipun, tetap dimungkinkan untuk digeser ataupun dipertahankan berdasarkan hasil kinerja.
Dalam uji kompetensi, ada tiga aspek utama yang dinilai. Pertama, penulisan makalah sesuai perangkat daerah tujuan, ditulis langsung di lokasi tanpa akses internet. Kedua, penilaian kompetensi manajerial, meliputi integritas, manajemen, kerjasama, inovasi, pelayanan publik, hingga kemampuan problem solving. Ketiga, kompetensi teknis sesuai bidang OPD yang dituju, ditambah rekam jejak sosio-kultural termasuk riwayat hukum jika ada.
Penulisan makalah telah digelar pada Kamis (28/8/2025), dilanjutkan pemaparan Jumat (29/8/2025). Pemkab menargetkan hasil uji kompetensi selesai dalam dua pekan. Setelahnya, akan dilakukan penataan melalui pergeseran atau mutasi ASN, sebelum membuka open bidding untuk 12 OPD kosong. [awi/beq]






