Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro mengembalikan uang cashback dari pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Totalnya, ada sekitar Rp200 juta yang sudah terkumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Cashback yang sudah dikembalikan sekitar Rp200 juta. Rata-rata pengembalian senilai kurang lebih Rp15 juta per orang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (28/2/2024).
Dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 indikasi hukum yang terjadi diantara selisih harga pembelian, kemudian adanya cashback yang diberikan pihak penyedia mobil kepada kepala desa, hingga sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur.
“Semua kita kumpulkan dulu, kepada desa yang sudah mengembalikan uang tersebut tetap kami lakukan yang sama (tidak menghapuskan perkara pidananya). Tapi untuk saat ini belum kami periksa,” ujar Aditia.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa untuk 384 desa di Kabupaten Bojonegoro ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2024. Pada tahap penyidikan, Korps Adhyaksa ini baru memeriksa saksi dari Sales Dealer PT UMC Surabaya sebagai penyedia mobil.
“Setelah fokus pada saksi sales Dealer PT UMC, selanjutnya kami akan memeriksa dari pejabat pemkab, hingga ke pemerintah desa,” imbuh Aditia Sulaeman.
Sekadar diketahui, dalam program BKKD untuk Mobil Siaga ini setiap desa mendapat anggaran sebesar Rp250 juta. Kemudian pembelian dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang. Dari 384 desa, rata-rata membeli dua jenis mobil, yakni APV GX dan Daihatsu Luxio. [lus/kun]






